Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 11 Tahun 2020. Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) ada di dalamnya.
Penggunaan sepeda motor pun diberlakukan beberapa ketentuan. Tak semua sepeda motor boleh digunakan untuk berboncengan.
Dijelaskan dalam lampiran Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 11 Tahun 2020 tersebut, sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama untuk semua zona, baik zona merah, zona oranye, zona kuning, maupun zona hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sepeda motor yang digunakan pada zona merah dan zona oranye hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah.
Sedangkan sepeda motor yang digunakan di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.
Baca juga: Kemenhub Kaji Penggunaan Sekat Driver Ojol |
Zona merah adalah zona dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona, dan zona oranye adalah risiko sedang. Zona kuning adalah kategori wilayah dengan risiko ringan dan zona hijau adalah wilayah yang aman. Zona merah, oranye, kuning, dan hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, pengguna sepeda motor harus melakukan beberapa hal terkait pencegahan penularan virus Corona (COVID-19). Di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor, tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun, serta melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah