Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 11 Tahun 2020. Surat edaran tersebut menjadi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Di dalamnya diatur soal ketentuan mengangkut penumpang untuk kendaraan bermotor perseorangan. Untuk mobil penumpang pribadi, ada pembatasan kapasitas penumpang.
Dijelaskan dalam lampiran Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 11 Tahun 2020 tersebut, kapasitas penumpang mobil pribadi hanya boleh diisi penumpang 50% bila hendak berbagi dengan orang lain (penumpang bukan satu domisili) di zona merah dan zona oranye. Zona merah yaitu zona dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona, dan zona oranye adalah risiko sedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, jika hendak berbagi dengan orang lain (penumpang bukan satu domisili) dan bepergian di zona kuning dan zona hijau, maka kapasitas maksimal penumpang pada mobil hanya 75%. Zona kuning adalah kategori wilayah dengan risiko ringan dan zona hijau adalah wilayah yang aman.
Zona merah, oranye, kuning, dan hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Adapun jika mobil digunakan untuk mengangkut satu keluarga (seluruh penumpang dan sopir satu domisili), maka mobil itu bisa mengangkut penumpang 100% di semua zona.
Ketentuan lain soal penggunaan mobil penumpang sesuai surat edaran tersebut, pengguna kendaraan harus melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan, tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun, melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan), serta menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah