Jumlah Penumpang Mobil: 50% di Zona Merah, 100% Jika Satu Keluarga

Jumlah Penumpang Mobil: 50% di Zona Merah, 100% Jika Satu Keluarga

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 09 Jun 2020 14:48 WIB
Kemacetan terlihat di ruas jalan ibu kota. Meningkatnya volume kendaraan itu karena sejumlah pegawai telah kembali bekerja di kantor di masa PSBB transisi.
Kendaraan pribadi boleh digunakan untuk mengangkut penumpang 100% jika satu keluarga. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 11 Tahun 2020. Surat edaran tersebut menjadi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Di dalamnya diatur soal ketentuan mengangkut penumpang untuk kendaraan bermotor perseorangan. Untuk mobil penumpang pribadi, ada pembatasan kapasitas penumpang.

Dijelaskan dalam lampiran Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 11 Tahun 2020 tersebut, kapasitas penumpang mobil pribadi hanya boleh diisi penumpang 50% bila hendak berbagi dengan orang lain (penumpang bukan satu domisili) di zona merah dan zona oranye. Zona merah yaitu zona dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona, dan zona oranye adalah risiko sedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, jika hendak berbagi dengan orang lain (penumpang bukan satu domisili) dan bepergian di zona kuning dan zona hijau, maka kapasitas maksimal penumpang pada mobil hanya 75%. Zona kuning adalah kategori wilayah dengan risiko ringan dan zona hijau adalah wilayah yang aman.

Zona merah, oranye, kuning, dan hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Adapun jika mobil digunakan untuk mengangkut satu keluarga (seluruh penumpang dan sopir satu domisili), maka mobil itu bisa mengangkut penumpang 100% di semua zona.

Ketentuan lain soal penggunaan mobil penumpang sesuai surat edaran tersebut, pengguna kendaraan harus melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan, tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun, melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan), serta menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama.




(rgr/din)

Hide Ads