Ganjil-Genap Motor Akhirnya Jadi Diberlakukan Enggak, Sih?

Ganjil-Genap Motor Akhirnya Jadi Diberlakukan Enggak, Sih?

Tim Detikcom - detikOto
Selasa, 09 Jun 2020 08:32 WIB
Aturan ganjil genap dicabut guna mengatasi penyebaran virus corona. Akibatnya, pagi tadi kendaraan menumpuk di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta.
Ganjil genap motor akhirnya jadi diberlakukan enggak, sih? (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta - Gubernur Anies Baswedan di akhir pekan lalu mengeluarkan pergub yang sempat bikin heboh terkait pemberlakuan ganjil-genap motor. Tapi kemarin dia bilang Pergub tersebut belum berlaku.

Melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan akan ada pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pembatasan kendaraan tersebut terkait dengan pemberlakuan periode transis PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.



Pemberlakuan ganjil-genap untuk motor kemudian menuai perdebatan. Banyak yang menganggap ganjil-genap untuk kendaraan roda dua hanya akan menambah beban transportasi umum. Itu artinya bakal ada peningkatan jumlah penumpang, padahal pada periode PSBB Transisi jumlah moda transportasi serta daya tampungnya dikurangi.

Seiring banyaknya kritik, Dishub Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menyerap masukan-masukan aturan ganjil-genap motor. "Tentunya semuanya masuk menjadi bahan evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Sementara itu, Anies menyebut kalau Pergub tersebut belum tentu akan diberlakukan. Dia menyebut ganjl-genap motor baru akan diterapkan jika ada surat keputusan gubernur terkait hal tersebut.



"Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies.

Dilanjutkan Anies, ganjil-genap hanya diberlakukan jika dirasa perlu untuk mengendalikan masyarakat.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," kata Anies.


(din/rgr)

Hide Ads