Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Cuma 50%, Tarifnya Bakal Naik?

Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Cuma 50%, Tarifnya Bakal Naik?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 09 Jun 2020 09:17 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

 *** Local Caption ***
Transportasi umum dibatasi penumpangnya hanya 50% dari kapasitas maksimal. Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta -

Transportasi umum mulai kembali beroperasi setelah sepi penumpang karena pembatasan sosial demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Namun, kapasitas penumpang di angkutan umum akan dibatasi, hanya 50% dari kapasitas maksimal kendaraan, demi menerapkan prinsip jaga jarak atau physical distancing.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, transportasi publik yang dahulu menjadi moda dan sarana berkumpul dan berkegiatan, saat ini harus berubah dengan mengutamakan aspek kesehatan. Untuk itu, para pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam bentuk prosedur atau protokol baru yang berbasis pada kesehatan dan kebersihan (higienis) serta physical distancing/jaga jarak.

"Misalnya memakai masker dalam bertransportasi dan menjaga jarak nantinya akan menjadi hal yang biasa. Ini akan menjadi budaya baru dalam bertransportasi. Namun untuk menjadi budaya baru pastinya memerlukan pemikiran yang mendasar dan sangat mendalam dari kita semua," kata Budi seperti tertulis dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, untuk mengakomodir protokol kesehatan operator transportasi harus mengeluarkan dana lebih. Di sisi lain, pendapatan operator transportasi justru berkurang karena keterbatasan penumpang yang tidak bisa 100%. Apakah tarif angkutan umum akan naik?

"Kenaikan tarif pun tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebankan masyarakat, sehingga perlu adanya solusi apakah Pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Menhub mengungkapkan, perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.

"Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip "berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing" sesuai dalam tradisi kegotongroyongan kita," ujar Menhub.

Sementara itu, seperti dilansir Antara, terdapat penyesuaian tarif bus AKAP di Garut. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tarif bus AKAP naik karena ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang yang dikurangi setengahnya dari kapasitas angkutan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Hari ini sudah beroperasi dengan tarif sudah berbeda, tarifnya sedikit tinggi, misalkan dari Garut ke Jakarta yang biasanya Rp 65 ribu menjadi Rp 75 ribu," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Suherman di Garut, Senin, (8/6/2020).

Adanya batasan penumpang itu, kata Suherman, maka ada penyesuaian tarif lebih tinggi dari sebelumnya agar pelaku usaha angkutan umum tidak merugi saat beroperasi.

"Jika melebihi aturan jumlah penumpang maka akan diturunkan saat itu juga. Jadi harus sesuai SOP kesehatan," kata Suherman.




(rgr/din)

Hide Ads