Masih kekeuhnya ojol meski sudah ditolak oleh MK bukan tanpa alasan. Karena tuntutan yang mereka ajukan disebut hal yang positif, tidak ada unsur kepentingan pribadi. Ada tiga poin yang dijadikan oleh ojol sebagai landasan kuat agar mereka legal. Payung hukum yang jelas, terlindungi dari kesewenangan perusahaan, serta mencegah konflik sosial sesama ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah jika ada payung hukum, dengan begitu para ojol merasa aman saat beroperasi, bukan hanya kami saja yang akan terjaga namun juga konsumen atau penumpang kami. Kalau tidak, jika terjadi apa-apa ya hanya pakai aturan umum biasa," ujarnya saat dihubungi detikOto.
Lalu poin kedua dengan adanya payung hukum tersebut maka perusahaan penyedia jasa ojol ini tidak dapat sewenang-wenang kepada para pengemudi ojol, ada aturan dan yang membatasinya.
"Ojol ini bukan pegawai atau bukan buruh, kami profesi mitra, jadi kita tidak digaji tidak dikasih honor (gaji), malah dipotong komisi kan," lanjut Igun.
Yang terakhir, jika ojol tidak segera dijadikan angkutan umum maka bisa terjadi konflik sosial antar-sesama ojol. Di mana dengan semakin banyaknya permintaan ojol yang meningkat signifikan tidak diimbangi oleh kesediaan layanan jasa.
"Ini pemerintah tidak peka terhadap kami sedangkan makin meningkat ojol ini diperkirakan sudah ada 2 juta lebih (pengemudi ojol) di seluruh Indonesia, artinya para ojol ini terlibat dalam kegiatan transportasi dengan penumpang sekitar 5 juta per bulannya," tutur Igun.
Hingga saat ini Igun mengaku bersama ojol lainnya maish berusaha agar tuntutannya terpenuhi. "Kami dari ojol sendiri akan terus mendorong pemerintah," tutupnya. (khi/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?