Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kendaraan yang berhak dipakai di jalan raya adalah kendaraan yang sudah lulus uji dari pemerintah. Dia mengatakan motor kayu bisa saja membahayakan pengguna jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya motor kayu itu pecah di tengah jalan saat berjalan pada kecepatan tertentu. Pengguna jalan di sekitarnya bisa kena dampaknya.
"Di belakang ada motor/mobil lain harus menghindar/ngerem atau bahkan justru melindas. Kalau ada korban gimana?" katanya
"Jadi menurut saya, polisi harus menindak," sebut Sony.
Sony tak menampik bahwa motor kayu merupakan hasil kreativitas, dan kreativitas tak bisa dikekang. Namun, saat berkendara di jalan raya tentunya harus memperhitungkan keselamatannya. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?