Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kendaraan yang berhak dipakai di jalan raya adalah kendaraan yang sudah lulus uji dari pemerintah. Dia mengatakan motor kayu bisa saja membahayakan pengguna jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya motor kayu itu pecah di tengah jalan saat berjalan pada kecepatan tertentu. Pengguna jalan di sekitarnya bisa kena dampaknya.
"Di belakang ada motor/mobil lain harus menghindar/ngerem atau bahkan justru melindas. Kalau ada korban gimana?" katanya
"Jadi menurut saya, polisi harus menindak," sebut Sony.
Sony tak menampik bahwa motor kayu merupakan hasil kreativitas, dan kreativitas tak bisa dikekang. Namun, saat berkendara di jalan raya tentunya harus memperhitungkan keselamatannya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang