Harganya pun cukup mahal, bisa mencapai Rp 30-50 juta. Bentuknya sih indah tapi apakah motor kayu sudah sesuai regulasi? Kepolisian mengaku soal motor kayu ini mereka masih belum memutuskannya.
"Itu masih diteliti oleh Dishub karena itu KIR-nya ada di Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri
Brigjen Pol Halim Pagarra beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana menurut Otolovers soal motor kayu yang akhir-akhir ini kian banyak di jalanan? Silakan berkomentar di bawah ini. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'