Pelat RF sudah tak lagi berlaku. Polisi bakal memburu pengguna pelat RF yang masih berkeliaran.
Pelat RF yang dulu identik dengan mobil pejabat sudah tak berlaku lagi. Polisi kini telah mengganti kode RF itu dengan kode ZZ. Pelat nomor RF juga sudah dihentikan penerbitannya sejak November 2023.
Untuk itu, bila masih ada yang memakai pelat RF ala pejabat tersebut siap-siap langsung kena tilang. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan memburu pengguna pelat berkode 'RF'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," ucap Yusri dikutip laman Humas Polri.
Penggantian kode pelat nomor khusus ini bukan tanpa alasan. Yusri pada Juni 2023 mengatakan bahwa pelat nomor khusus RF itu banyak disalahgunakan. Bahkan pelat nomor RF ini juga bisa dibeli.
Tak cuma itu, pelat nomor rahasia yang digunakan oleh intelijen dan pejabat terkait juga mulai banyak diketahui orang. Mulai sekarang, pelat nomor rahasia dijamin kerahasiannya bahkan hanya bisa diketahui dari data di Korlantas.
Yusri mengatakan apabila masih ditemukan pelat kendaraan 'RF' di jalan, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu. Sementara untuk pelat ZZ penerbitannya bakal makin ketat. Tidak ada lagi kendaraan pribadi yang boleh menggunakan pelat ZZ sebagaimana terjadi saat pelat RF diterbitkan.
"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," ujarnya.
Meski begitu, Yusri menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas, sebab polisi akan tetap kirim surat tilang.
"Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap ETLE saya kirim ke Propam 'ini melanggar, ini fotonya', di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi)," jelas Yusri.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP