Pelat Nomor RF Tak Berlaku Lagi, Diganti Pakai Kode Ini

Pelat Nomor RF Tak Berlaku Lagi, Diganti Pakai Kode Ini

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 22 Des 2023 12:59 WIB
Polisi tilang mobil Fortuner pelat RF yang menerobos busway di Jaksel.
Foto: Polisi tilang mobil Fortuner pelat 'RF' yang menerobos busway di Jaksel. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Pelat nomor RF sudah tak lagi beredar. Sebagai gantinya ada pelat nomor khusus berkode ZZ untuk pemerintah/lembaga, TNI/Polri.

Pelat RF dulu merupakan pelat nomor berkode khusus yang digunakan oleh para pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga dan juga institusi TNI/Polri. Namun belakangan pelat nomor berkode khusus itu banyak disalahgunakan. Pelat nomor yang seharusnya digunakan oleh pejabat, namun justru digunakan pada mobil warga sipil.

Kini tidak ada lagi pelat nomor khusus berkode RF. Kini pelat RF diganti dengan kode ZZ dan hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian serta lembaga dan TNI/Polri. Sebagai contoh pejabat polisi yang sebelumnya menggunakan pelat nomor RFP kini menjadi ZZP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor khusus ini diperuntukkan instansi, kementerian/lembaga, dan TNI/Polri. Untuk digunakan, ada aturannya di Perpol 07, yang tadinya RF saya ubah menjadi ZZ, untuk polisi jadi ZZP, pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT dan juga ada pejabat-pejabat yang lain," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus dalam konferensi pers dalam video instagram humaspoldametrojaya.

Yusri mengatakan apabila masih ditemukan pelat kendaraan RF di jalan, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu. Dibeberkan Yusri, pelat RF sudah tak lagi diterbitkan sejak November 2023.

ADVERTISEMENT

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," ujar Yusri.

Yusri menambahkan pihaknya bakal memburu pengendara yang masih nekat menggunakan pelat nomor RF. Adapun bagi pengguna pelat nomor khusus berkode ZZ, baik di kalangan polisi, tentara, maupun pemerintahan tetap perlu menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Tak berarti meski pelat nomor yang digunakan khusus, maka bisa seenaknya melanggar aturan lalu lintas.

"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database," pungkas Yusri.




(dry/din)

Hide Ads