Termasuk Konvoi Tamu Negara, Ini Daftar Kendaraan Prioritas di Jalan

Termasuk Konvoi Tamu Negara, Ini Daftar Kendaraan Prioritas di Jalan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 08 Sep 2023 17:40 WIB
Tangkapan layar video viral mobil polantas hampir serempet rombongan delegasi Laos
Mobil polisi terobos konvoi tamu negara KTT ASEAN 2023. Foto: (dok.video viral)
Jakarta -

Ada tujuh kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan. Kendaraan tamu negara termasuk salah satu yang mendapat prioritas tersebut.

Konvoi tamu negara termasuk dalam kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan. Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan.

Konvoi tamu negara itu berada di urutan kelima yang mendapat prioritas. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bila kamu melihat iring-iringan tersebut melintas, sebaiknya langsung minggirkan kendaraan untuk memberi jalan. Hindari aksi menerobos karena ada ancaman hukuman menanti. Untuk diketahui, buat kamu pengendara yang menerobos iring-iringan rombongan VIP merupakan suatu pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Kalau ada yang menerobos ataupun menghalangi, maka siap-siap dikenakan sanksi sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4. Di dalam pasal itu disebutkan pengendara yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Dari kacamata keselamatan berkendara, aksi nekat yang menghalangi konvoi presiden itu bisa dikategorikan ancaman. Makanya ada tindakan yang bakal ditempuh karena aksi menerobos, terlebih yang diterobos adalah konvoi orang nomor satu di Indonesia.

"Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," jelas Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu belum lama ini.

Viral Mobil Polisi Terobos Konvoi Tamu Negara KTT ASEAN

Baru-baru ini aksi menerobos rombongan VIP justru dilakukan oleh anggota polisi. Dalam video yang beredar di sosial media, mobil polisi tersebut menerobos rombongan delegasi Laos untuk KTT ASEAN 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang berada di lokasi menjelaskan bahwa mobil polisi itu tidak sengaja menerobos konvoi karena mengejar waktu untuk mengawal Presiden Joko Widodo.

"Bukan karena sengaja tapi dia terburu-buru karena dia punya tanggung jawab mau mengamankan jalur presiden kita. Jadi gini itu anggota saya pada saat itu memang dia mau berpindah pos karena mau ngejar pengamanan jalannya Presiden RI," terang Latif dikutip detikNews.

Latif menegaskan telah memberi teguran kepada mobil patroli polisi yang menerobos iring-iringan tersebut. Beruntung tidak ada serempetan atau insiden yang terjadi dari aksi menerobos itu.

"Ya karena dia memang mau mengamankan, buru-buru mau ngejar mengamankan Presiden," sambungnya lagi.




(dry/din)

Hide Ads