Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi untuk kendaraan bermotor. Ada beberapa sanksi jika kendaraan belum uji emisi. Salah satunya disinsentif tarif parkir.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi. Khususnya kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya.
Asep mengatakan, salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat masyarakat patuh uji emisi adalah penerapan disinsentif tarif parkir.
"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Asep.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan tercatat oleh sistem. Untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal berlaku progresif, yaitu Rp 5.000 per jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam, yang berlaku progresif.
Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi. Lokasi parkir yang menerapkan disinsentif karena tak uji emisi ini akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Adapun 11 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir sebagai berikut:
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
- Plaza Interkon, Jakarta Barat;
- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota. Uji emisi gratis ini akan diberlakukan mulai Senin (5/6/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibukota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/. UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023.
"UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI," kata Asep.
Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"
(rgr/din)