Jadi Syarat Perpanjang STNK, Segini Biaya Uji Emisi di Jakarta

Jadi Syarat Perpanjang STNK, Segini Biaya Uji Emisi di Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Jul 2022 20:50 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat. Antusias warga yang ingin uji emisi mengakibatkan antrean panjang.
Foto: Uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Uji emisi akan diwajibkan untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Lulus uji emisi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan STNK. Jika tidak lulus, maka denda pajak akan menanti.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi kendaraan bakal dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.

Asep menegaskan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Selasa (12/7/2022).

Dia bilang, kebijakan ini baru akan diterapkan akhir tahun ini. Pemprov DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakannya.

ADVERTISEMENT

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan bilang, skemanya akan ada denda saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi.

Uji emisi saat ini sudah bisa dilakukan di banyak bengkel di DKI Jakarta. Masyarakat dapat melakukan uji emisi di tempat uji emisi yang tersedia di Provinsi DKI Jakarta.

"(Tempat uji emisi) dapat dilihat pada aplikasi e-uji emisi R2, aplikasi e-uji emisi R4 (dapat diunduh di playstore) dan website ujiemisi.jakarta.go.id," kata Yogi dalam jawaban tertulis yang diterima detikcom.

Lalu berapa harganya? Menurutnya, harga uji emisi ditetapkan oleh masing-masing bengkel. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020.

"Sehingga biaya uji emisi disesuaikan tempat uji emisi. Saat ini sesuai kondisi di lapangan dengan kisaran harga saat ini Rp 100-250 ribu untuk mobil penumpang perseorangan dan Rp 30-100 ribu untuk sepeda motor," ucapnya.

Ada juga bengkel yang menetapkan bahwa uji emisi termasuk dalam rangkaian servis berkala sehingga tidak dipungut biaya tambahan jika kendaraan itu melakukan servis berkala di bengkel tersebut.




(rgr/lth)

Hide Ads