Pemprov DKI Jakarta mencanangkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai masih harus mengkaji wacana tersebut.
"Wacana persyaratan lulus uji emisi sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK ini cukup bagus dalam rangka mengurangi dampak polusi dan membangun kualitas udara yang sehat di Jakarta," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin, (11/7/2022).
Namun Budiyanto menyoroti bagaimana jika kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Seperti diketahui pengesahan STNK tahunan juga menjadi salah satu syarat untuk legal berkendara di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini menyangkut hidup orang banyak, kewenangan beberapa Instansi dan berkaitan dengan PNBP, pajak dan legalitas, sehingga sebelum wacana tersebut diberlakukan perlu kajian yang matang dan koordinasi teknis sebagai pedoman para pemangku kepentingan," ungkap Budiyanto.
"Bagaimana kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya (waktunya bayar pajak), uji emisi tidak lulus? Ini akan berdampak pada pengesahan STNK yang tertunda, pembayaran PNBP dan pembayaran pajak sebagai pendapatan asli daerah," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Budiyanto menambahkan wacana persyaratan lulus uji emisi gas untuk perpanjangan STNK akan bersentuhan dengan aspek-aspek hajat hidup orang banyak, mulai dari ketetapan untuk registrasi pengesahan STNK, pemasukan PNBP dan pajak, dan legalitas kendaraan.
"Bila ada kendala kendaraan tidak lulus uji di satu pihak dan waktu batas pengesahan sudah habis masa berlakunya. Kajian yg matang akan memberikan ruang yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminimalisir keresahan yang akan timbul di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji emisi sebagai syarat memperpanjang STNK. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan syarat ini rencananya diberlakukan mulai akhir tahun ini.
Asep menyampaikan untuk saat ini syarat itu berlaku untuk kendaraan roda empat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!