11 Lokasi Parkir Tarif Mahal di DKI Jakarta buat Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

ADVERTISEMENT

11 Lokasi Parkir Tarif Mahal di DKI Jakarta buat Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 05 Feb 2023 11:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. Lapangan parkir IRTI Monas menjadi lokasi pertama diberlakukannya aturan itu.
Ilustrasi parkir dengan tarif tinggi di DKI Jakarta Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir dengan tarif disintensif bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. Sehingga total pengenaan tarif tertinggi saat ini berlaku di 11 lokasi parkir.

"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

Syafrin melanjutkan, kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan tercatat oleh sistem. untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal berlaku progresif, yaitu Rp 5.000 per jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam, yang berlaku progresif.

Sementara ini, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ke depannya akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (off street) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Syafrin menerangkan penanganan permasalahan transportasi di Jakarta disusun menjadi empat prioritas. Pertama pejalan kaki, kedua angkutan umum, ketiga kendaraan ramah lingkungan dan terakhir disinsentif kendaraan pribadi.

"Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat," ucapnya.

Adapun 11 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.



Simak Video "Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT