Tok! Hakim Putuskan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Maksimal Rp 7,5 Juta

Tok! Hakim Putuskan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Maksimal Rp 7,5 Juta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 30 Jul 2025 13:35 WIB
Razia uji emisi digelar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Razia ini menyasar kendaraan berat seperti truk dan bus.
Razia Uji Emisi. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sebanyak empat unit kendaraan berat kedapatan melanggar emisi. Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.

Empat kendaraan berat terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini. Keempat pelanggar itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seperti dikutip Antara, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu diputuskan kena denda mulai Rp 750 ribu sampai Rp 7,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelanggar dijatuhi hukuman oleh hakim karena emisi gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi langkah konkret untuk mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak. Sebab, kendaraan berat seperti truk dan bus merupakan kontributor utama polusi udara dari sektor transportasi.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat,menjelaskan bahwa keempat pelanggar dijatuhi hukuman denda bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 7,5 juta. Denda tertinggi dijatuhkan kepada satu unit kendaraan jenis tractor head.

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi mayoritas merupakan kendaraan barang berat, seperti truk 'tractor head', mobil bak terbuka, mobil bak tertutup serta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," katanya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads