Mobil Listrik Menang Banyak: Bebas PPnBM, Pajak Tahunan Murah, Kini Mau Disubsidi

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 02 Des 2022 07:58 WIB
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Berbagai keuntungan ditawarkan pemerintah untuk konsumen kendaraan listrik. Mulai dari pajak yang rendah sampai bebas ganjil genap diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membocorkan, kendaraan listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Untuk motor listrik, subsidi yang diberikan sekitar Rp 6,5 juta. Sementara mobil listrik, besaran subsidinya berada di tahap finalisasi.

"Segera, ini sekarang mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Misalnya sepeda motor, kita lagi finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi sepeda motor (listrik). Mungkin Rp 6 juta, di Thailand mungkin 7 juta, kita mungkin Rp 6,5 juta atau berapa, kira-kira berkisar segitu. Mobil, berapa juta kita mau kasih," kata Luhut dalam sebuah acara seperti ditayangkan di channel Youtube PermataBank dikutip Rabu (30/11/2022).

Sebelum mendapatkan subsidi, mobil listrik sudah dapat keuntungan lainnya. Pertama dari segi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sejak Oktober 2021 lalu, Pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Tertulis dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Bisa dibilang, mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah daerah juga ada keringanan pajak kendaraan listrik. Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000 per tahun.

Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama juga lebih murah untuk kendaraan listrik. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta bahkan ditetapkan BBN kendaraan listrik gratis. Sementara berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal 10%.

Tak cuma insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan untuk kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil listrik dibebaskan dari aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.



Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork