Sewa Rp 22 Juta/Bulan, Segini Pajak Tahunan Mobil Listrik Honda

Sewa Rp 22 Juta/Bulan, Segini Pajak Tahunan Mobil Listrik Honda

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 19 Sep 2025 08:01 WIB
Honda akhirnya ikut meramaikan pasar mobil listrik Indonesia. Pada ajang IIMS 2025, Honda meluncurkan SUV listrik mereka e:N1.
Mobil listrik Honda e:N1. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mobil listrik Honda bisa disewa dengan tarif Rp 22 juta per bulan. Dengan harga segitu, pajak tahunannya berapa ya?

Honda untuk pertama kalinya meluncurkan mobil listrik di Indonesia. Bagi yang tertarik, mobil listrik pertama Honda itu hanya bisa dimiliki dengan skema sewa. Biaya sewanya Rp 22 juta per bulan selama lima tahun. Honda juga menawarkan opsi kepemilikan di akhir masa berlangganan. Selama berlangganan, akan ada sejumlah fasilitas yang didapatkan konsumen, terutama berkaitan dengan kepemilikan Honda e:N1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, konsumen akan mendapatkan perangkat pengisian daya baik itu di rumah (home charger) maupun portable charger. Selain itu, konsumen tak perlu khawatir akan perawatan mobilnya. Biaya langganan Rp 22 juta per bulan tersebut, sudah termasuk perawatan berkala.

Asuransi kendaraan juga termasuk di dalamnya. Konsumen juga tak perlu khawatir soal bayar pajak tahunan karena masuk dalam paket berlangganan. Jadi kamu nggak perlu repot tiap tahun bayar pajaknya. Pun kalau pajaknya ditanggung sendiri, biayanya cukup murah.

ADVERTISEMENT

Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan Honda e:N1 itu Rp 143.000. Adapun komponen pajak yang dibayar hanyalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sedangkan PKB Pokok dikenai tarif nol sebagaimana mobil listrik lain.

Kenapa Pajak Mobil Listrik Murah?

Mobil listrik memang mendapat keringanan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads