Pajak Lebih Murah Bikin Orang Indonesia Kepincut Beli Mobil Listrik

Pajak Lebih Murah Bikin Orang Indonesia Kepincut Beli Mobil Listrik

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 03 Jul 2025 15:40 WIB
Pemilik mobil mengisi daya di SPKLU.
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok PLN Jateng-DIY
Jakarta -

Pajak rendah menjadi salah satu faktor yang memikat orang Indonesia untuk membeli mobil listrik. Selain itu ada juga faktor lainnya, berikut penjelasannya.

Popularitas mobil listrik di Indonesia belakangan tengah naik daun. Hal itu bisa terlihat dari angka penjualan mobil listrik yang mengalami kenaikan. Bahkan mulai melampaui mobil hybrid.

Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Mei 2025, mobil listrik mencatat penjualan 6.334 unit, mengungguli mobil hybrid yang hanya mencapai 4.144 unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya dari total penjualan mobil nasional yang mencapai 60.613 unit per Mei 2025, mobil listrik meraih pangsa pasar sebesar 10,4%, sedangkan hybrid mengisi 6,8% dari keseluruhan pasar.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah mobil listrik di Indonesia juga kian bertambah seiring dengan peluncuran model baru. Dalam riset internal yang dilakukan Populix, ada banyak faktor yang membuat masyarakat Indonesia kian tertarik meminang mobil listrik. Salah satunya adalah pajak tahunan yang sangat ringan. Untuk diketahui, pajak mobil listrik saat ini adalah Rp 143 ribu untuk membayar tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

ADVERTISEMENT

Pemerintah memang memberi keringanan terhadap mobil listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Selain pajak tahunan, berikut ini faktor yang bikin masyarakat Indonesia mau membeli mobil listrik:
- Bebas polusi udara
- Bebas polusi suara (tak mengeluarkan suara)
- Memberikan dampak positif ke lingkungan
- Perawatan lebih mudah
- Biaya perawatan lebih murah
- Biaya operasional murah
- Pajak tahunan rendah
- Mendapat subsidi
- Dukungan pemerintah berupa regulasi yang memudahkan kepemilikan mobil listrik
- Sudah bisa fast charging
- Modelnya unik
- Fitur keamanannya lengkap
- Jarak tempuh lebih jauh dalam satu kali pengecasan
- Bebas ganjil genap




(dry/rgr)

Hide Ads