Rahasia Pajak Tahunan Mobil Listrik Nggak Sampai Rp 150 Ribu

Rahasia Pajak Tahunan Mobil Listrik Nggak Sampai Rp 150 Ribu

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 11 Okt 2025 13:16 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik
Ilustrasi Mobil Listrik. Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Mobil listrik mendapat perlakuan spesial dari pemerintah. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat rendah. Bahkan, mobil listrik seharga miliaran rupiah pun cuma pajak STNK-nya tak sampai Rp 150 ribu.

Di Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tiap tahunnya adalah 0 persen. Meski dibebaskan dari PKB, setiap tahun mobil listrik harus diproses perpanjangan pajaknya. Ada biaya SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Biaya SWDKLLJ itu pun murah. Untuk mobil, SWDKLLJ hanya Rp 143.000. Jadi, pemilik mobil listrik hanya perlu bayar Rp 143.000 setiap tahunnya untuk perpanjangan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapat insentif dari pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang salah satunya adalah mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Tepatnya terdapat pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang berbunyi:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari aturan di atas disebutkan bahwa pajak tahunan kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads