Pembelian BBM jenis Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan tertentu saja. Usulannya, mobil-mobil dengan mesin 2.000 cc ke atas dilarang membeli Pertalite. Namun, LCGC juga 'haram' meminum Pertalite dari lahir.
Menurut Didi Ahadi, Head Dealer Technical Support PT Toyota-Astra Motor (TAM) dari pabriknya mobil-mobil jenis LCGC atau low cost green car seperti Toyota Agya dan Toyota Calya didesain untuk menggunakan bensin minimal RON 92. Makanya, LCGC tidak disarankan untuk menggunakan Pertalite.
"LCGC kan kita peruntukkan pakai RON 92 ya. Kita sarankan minimal RON 92," kata Didi kepada detikcom belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toyota Agya memiliki rasio kompresi mesin 11,1:1. Sementara Toyota Calya rasio kompresi mesinnya 11,5:1. Spesifikasi mesin dengan rentang rasio kompresi 10 sampai 11 harusnya menggunakan BBM dengan RON minimal 92, sekelas Pertamax. Sementara Pertalite hanya untuk kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1
"Kalau tidak pakai BBM yang sesuai rekomendasi, pasti emisi gas buangnya akan turun secara kualitas. Kedua, performa juga akan terasa turun. Yang tadinya bisa spontan ngegas, sekarang agak lemot. Karena memang titik bakarnya beda," ujar Didi.
"Kedua, ada efek jangka panjangnya khususnya bensin bisa menimbulkan penumpukan kerak karbon di ruang bakar piston dan dinding silindernya. Itu sudah sering kejadian kita mengalami hal seperti itu," katanya.
Anjuran LCGC untuk mengkonsumsi BBM dengan oktan minimal 92 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam pasal 4 butir 6 disebutkan bahwa mobil LCGC menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.
Imbauan untuk mobil LCGC menggunakan BBM oktan minimal 92 juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi nomor 29/IUBIT/PER/9/2014. Tercantum dalam BAB III A Perihal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa:
Informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:
- Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berbunyi 'gunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan- Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berbunyi 'gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.
Sebab, sejak kelahirannya LCGC dibuat untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih. Jika menggunakan BBM yang tidak sesuai rekomendasi, maka tujuan utama untuk mendukung lingkungan lebih bersih tidak akan tercapai.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah