Sebanyak 32 unit Kia Sorento dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bea Cukai Tanjung Priok. Tapi perlu dana minimal Rp 8 miliaran sebab unitnya dilelang sepaket.
Mobil SUV itu merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Nilai limitnya Rp 8.393.040.342 (Rp 8,3 miliaran), sementara itu uang jaminan lelangnya Rp 4 miliar. Jika dilihat per unit harga limitnya Rp 262 jutaan.
Perlu diketahui uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Selain pemenang lelang, uang Jaminan Lelang akan dikembalikan rekening peserta lelang secara penuh tanpa potongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Buat yang tertarik bisa melihat langsung unitnya batas akhir hari ini hingga pukul 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Jl. Raya Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara. Terlihat dalam foto yang disajikan lelang.go.id eksteriornya masih lengkap, sementara masuk dalam interior jok hingga tuas transmisi masih dibungkus plastik.
![]() |
32 unit Kia Sorento itu mengusung mesin 2.4 liter yang dikawinkan transmisi otomatis. Seperti diketahui model ini bisa memuntahkan tenaga sebesar 176 hp pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 230 Nm di 4.00 rpm.
![]() |
Pilihan warnanya terdiri atas hitam, putih, dan silver. Statusnya off the road alias belum dilengkapi BPKB dan STNK.
Sementara penawaran lelang diajukan sejak pengumuman berakhir hingga Kamis, 19 Mei 2022 pukul 13.30 WIB. Cara penawarannya menggunakan metode close bidding melalui domain lelang.go.id.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini