Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPKNL Jakarta III bakal melelang harta rampasan negara milik terpidana korupsi Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman. Tercatat ada sejumlah barang yang bakal dilelang, dua diantaranya merupakan mobil Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe.
Toyota Fortuner dengan pelat nomor L 1720 FD bakal dilelang satu paket bersama dengan handphone Xiaomi Mi Mix 3. Kemudian ada juga satu remote kunci Fortuner dengan gantungan bertuliskan Wira Tanggon Adhisatya SIP Reg 48 2019.
Satu paket Toyota Fortuner dan ponsel tersebut dibuka mulai Rp 373,095 juta. Adapun penawarannya bakal dilakukan dengan sistem Closed Bidding dengan jaminan Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada juga satu unit Hyundai Santa Fe CRDI berwarna hitam yang dilelang satu paket bersama dengan satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Apple 11 Pro Max, dan Modem WiFi Smartfren. Paket lelang Hyundai Santa Fe itu dibuka lebih mahal yakni Rp 418,784 juta.
Lelang paket Hyundai Santa Fe itu akan menggunakan sistem closed bidding dengan jaminan Rp 100 juta.
![]() |
Mengutip laman lelang.go.id, bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti lelang maka wajib memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
Syarat Lelang
1. Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti Lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
3. Dengan mengajukan penawaran pada Lelang ini peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek dan bertanggung jawab atas obyek Lelang yang dibeli.
4. Pejabat Lelang/KPKNL dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ditambah bea Lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan Lelang terhadap obyek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat Lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pemohon lelang, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Jakarta III.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, No. Telp. 021-25578300 atau www.kpk.go.id Hunting pada hari & jam kerja.
8. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang
9. Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB, untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan JL. Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk uang jaminan akan disetor ke rekening Virtual Account yang diberikan sesuai pengumuman lelang. Uang jaminan terakhir harus diterima satu hari sebelum pelaksanaan dan dibayar sekaligus (bukan dicicil).
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?