Lexus Tabrak Separator Busway Bikin Ngilu, Bisa Klaim Asuransi?

Lexus Tabrak Separator Busway Bikin Ngilu, Bisa Klaim Asuransi?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 24 Feb 2022 10:28 WIB
Mobil Lexus tabrak separator busway depan gedung DPR
Foto: Mobil Lexus tabrak separator busway di depan DPR/MPR RI (Tangkapan layar video/Instagram TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Sebuah mobil mewah Lexus LX 570 terlibat kecelakaan menabrak separator busway di depan kantor DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin. Tampak mobil mewah bernomor polisi B 99 DDS itu ringsek.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argadija Putra, penyebab kecelakaan itu adalah pengemudi kehilangan kendali. Arga menerangkan pengemudi mobil berinisial AS kurang konsentrasi saat berkendara. Jadi, mobil yang ia kemudikan menabrak separator busway.

"Sesampainya di dekat pintu Tol Senayan, diduga kurangnya konsentrasi dan hati-hati saat berkendara. Akhirnya kendaraan Lexus NRKB B-99-DDS yang dikemudikan Saudara AS Menabrak pembatas jalur busway," kata Arga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari akun Instagram @tmcpoldametro, mobil Lexus itu tampak menabrak separator hingga mengalami kerusakan di bagian depannya. Terlihat ban kanan depan mobil tersebut copot hingga terpental beberapa meter.

Selain itu, tampak pecahan bumper mobil berserakan di sekitar lokasi. Separator yang ditabrak pun kini terlihat berantakan dan ada pula yang hancur.

ADVERTISEMENT

Kerusakan segitu parah untuk mobil miliaran rupiah, apakah bisa klaim asuransi? Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto bilang, ada syarat tertentu agar asuransi bisa mengganti kerugian kerusakan mobil tersebut.

"Atas kejadian Lexus dikemudikan lalu menabrak separator bisa tercover. Dengan catatan tidak melanggar rambu, pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak dalam pengaruh mirah atau narkoba," kata Iwan kepada detikcom.

Sesuai polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 1, pertanggungan asuransi menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan yang salah satunya disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Yang dimaksud tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain yang berada di luar kendaraan bermotor.

Namun, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi, pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan, dikemudikan secara paksa walaupun teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan, dan memasuki atau melewat jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Sebagai informasi, Lexus yang mengalami kecelakaan itu memiliki pelat nomor B 99 DDS. Jika diselidiki di situs Samsat PKB2 Jakarta, mobil tersebut atas nama PT Gading Abadi Sukses. Mobil ini memiliki nilai jual Rp 877.000.000 dan PKB (pajak tahunan) Rp 18.417.000. Status pajaknya masih berlaku dan baru jatuh tempo pada 23 Agustus 2022.




(rgr/din)

Hide Ads