Polisi tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan dengan knalpot bising atau knalpot brong. Tak cuma motor dengan knalpot brong, polisi juga mengincar mobil yang pakai knalpot bising.
Mobil dengan knalpot brong menjadi sasaran Satlantas Polres Karanganyar yang tengah menggencarkan penertiban knalpot kendaraan yang tidak standar atau brong
"Kami terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar baik itu motor maupun mobil," terang Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sarwoko, penindakan mobil dengan knalpot bising sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pengendara mobil yang memakai knalpot tidak standar langsung diberikan sanksi tegas.
"Dulu ada mobil yang kalau malam geber-geber di jalan Solo-Tawangmangu, suara knalpotnya sampai seperti ledakan. Warga pun terganggu dan menyampaikan keluhannya, kami langsung melakukan penindakan," tuturnya.
Sarwoko mengatakan, sudah cukup banyak mobil yang ditindak karena menggunakan knalpot bising.
"Karena penindakan ini sudah kami lakukan sebelum Pak Kapolda memberikan instruksi agar menindak knalpot tidak standar," paparnya.
Untuk sanksi yang diberikan bagi pemilik mobil yang berknalpot brong sama seperti motor yang berknalpot brong, yakni sanksi tilang.
"Kemudian pemilik mobil juga diminta untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar," urainya.
Artikel ini telah tayang di detikJateng. Untuk informasi dan berita seputar Solo, Semarang, dan daerah-daerah di Jateng, klik detik.com/jateng
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah