Asosiasi Ojol Minta Aturan Bagi Hasil Diperjelas, Ini Harapannya

Asosiasi Ojol Minta Aturan Bagi Hasil Diperjelas, Ini Harapannya

Azhar Bagas Ramadhan - detikOto
Rabu, 19 Agu 2026 14:34 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun LRT Cikunir, Bekasi, Jumat (14/8/2026).
Asosiasi ojek online (ojol) minta aturan bagi hasil diperjelas. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta aturan bagi hasil antara aplikator dan mitra diperjelas. Sebelumnya Garda Indonesia menyambut positif langkah DPR RI bersama pemerintah yang mematangkan dan memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut pihaknya berharap aturan itu dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, berkelanjutan. Aturan itu diharapkan bisa memberikan kepastian perlindungan bagi para pengemudi ojol.

Igun mengatakan salah satu substansi penting yang harus ditegaskan dalam Perpres adalah skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas," kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pendapatan bersih pengemudi tetap berpotensi tergerus apabila mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, hingga skema aplikasi tidak diatur secara transparan.

Penerapan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki distribusi pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan masih ada aplikator yang perlu ditertibkan agar menerapkan skema tersebut secara konsisten.

"Karena itu, Garda Indonesia berpandangan bahwa Perpres yang sedang dimatangkan saat ini harus menjadi payung hukum yang memperkuat dan mengunci prinsip keadilan dalam pembagian hasil, bukan sekadar mengulang ketentuan teknis yang sudah berjalan," tambah dia.

Garda Indonesia juga meminta Perpres memberikan definisi hukum yang jelas terkait skema 92:8, termasuk dasar perhitungan bagi hasil.

Igun mengatakan harus ada ketentuan yang memastikan porsi 92% benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan. Mekanismenya juga harus dapat diaudit dan dipahami para pengemudi.

"Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi," katanya.

Menurut Garda Indonesia, pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari satu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Karena itu, pembagian hasil dinilai harus dilakukan secara transparan.

"Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi," ujar Igun.

Perpres mengenai ojol sendiri akan segera terbit. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Perpres akan terbit akhir Agustus atau paling lama awal September.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Pras kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).



(lua/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads