Vanessa Angel dan suaminya, Bibi mengalami kecelakaan di ruas Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11/2021). Sebelum kecelakaan terjadi, Vanessa Angel sempat membagikan momen perjalanannya. Dia terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman di baris kedua penumpang.
Vanessa Angel membagikan momen dalam instagram stories miliknya. Terlihat dia sedang dalam perjalanan di tol. Ia juga menanyakan kepada followersnya akan kemanan dirinya dan suami.
"Ada yang bisa tebak aku mau ke mana?" tanya Vanessa Angel dalam Instagram Stories miliknya 7 jam yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan selanjutnya, Vanessa Angel terlihat duduk di baris kedua dari Pajero Sport. Terlihat Vanessa tidak memasang seat belt.
Suaminya, Bibi Andriansyah juga dalam perjalanan. Ia pun memposting foto sang istri, Vanessa Angel yang tertidur di mobil.
Kasat Lantas Polresta Jombang AKP Rudi Purwanto memastikan, Vanessa Angel dan suaminya tewas di tempat dalam kecelakaan di Tol Jombang. Kecelakaan terjadi di Tol arah Surabaya Km 672.
Dalam foto dokumen Ditlantas Polda Jawa Timur, terlihat sebuah Mitsubishi Pajero Sport berkelir putih ringsek. Mobil bernomor polisi B-1264-BJU itu rusak parah di bagian depannya. Bumper depan terlepas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan Vanessa Angel kemungkinan besar tidak memakai sabuk pengaman sehingga tubuhnya terlempar.
"Kemungkinan dia tidak memakai sabuk pengaman karena terlempar keluar," kata Latif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/11/2021).
Vanessa Angel berada di jok belakang bagian kiri. Sementara suaminya berada di jok depan samping sopir.
Kondisi Bibi tewas terjepit kendaraan. Bibi sendiri memakai sabuk pengaman.
"Suaminya kejepit, kalau tadi dilihat di TKP posisinya kejepit," imbuhnya.
Pentingnya sabuk pengaman bagi penumpang
Keselamatan penumpang dan pengendara adalah hal utama saat berada di dalam mobil. Sabuk pengaman merupakan komponen dasar pendukung keselamatan itu. Sebaiknya para produsen mobil juga membuat peringatan akan pentingnya mengenakan sabuk pengaman di kursi belakang.
Ian Reagan, seorang psikolog dan analis penggunaan seat belt dari Insurance Institute for Highway mengatakan ditemukan pandangan salah kaprah dari penumpang mobil.
"Penelitian telah menunjukkan bahwa penumpang kursi belakang yang tidak menggunakan seat belt memiliki risiko tiga kali lebih besar mengalami cedera fatal, ketimbang mereka yang memakainya," kata Ian.
Mengenai sabuk keselamatan, wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkapkan kewajiban memakai sabuk pengaman sudah diatur Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun jika dilihat dalam Undang Undang Nomor Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.
"Belum ada peningkatan penambahan sabuk pengaman bagi row kedua dan ketiga," ujar Jusri beberapa waktu yang lalu.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah