Di sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakarta, memiliki kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif. Jika kamu menjual kendaraan ke orang lain dan membeli kendaraan baru, bisa saja kena pajak progresif karena kendaraan lama belum dibalik nama.
Untuk itu, ada cara mudah biar kendaraan kamu nggak kena pajak progresif. Proses ini bisa diurus secara online.
Caranya adalah dengan lapor jual kendaraan bermotor. Dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga tidak menimbulkan persoalan pajak di masa mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapor jual kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Jakarta menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga: Cara Buka Blokir STNK |
Proses Lapor Jual
Prosesnya lapor jual kendaraan bermotor diklaim mudah. Proses ini bisa dilakukan di mana saja. Berikut caranya.
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB dan cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas
Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.
Lapor jual kendaraan bermotor perlu dilakukan untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Selain itu, proses ini juga dapat mencegah potensi tagihan pajak atas kendaraan yang sudah bukan milik kita, dan menghindari risiko administratif atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Beda dengan Blokir
Perlu diketahui, lapor jual ini berbeda dengan blokir kendaraan. Blokir kendaraan adalah tindakan dari kepolisian untuk memberikan tanda pada data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Blokir kendaraan membatasi sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan bermotor.
"Kepolisian memiliki kewenangan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.
Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik; mencegah hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya; dan melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.
Sedangkan pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.










































