Jangan Kaget, Punya Lamborghini Harus Siapin Duit Segini Tiap Tahun

Tim detikcom - detikOto
Senin, 27 Sep 2021 15:38 WIB
Punya mobil Lamborghini perlu biaya yang banyak untuk servis dan pajak tahunan. Foto: Screen Shot YouTube
Jakarta -

Lamborghini menjadi salah satu mobil impian banyak orang. Tapi, sebagai mobil mewah, mobil super asal Italia ini tentunya tak murah. Harga mobilnya mulai dari Rp 8 miliaran sampai ada yang tembus Rp 20 miliaran.

Pengeluaran tak sedikit juga sudah harus disiapkan pemilik Lamborghini. Pengeluaran itu diperlukan untuk servis mobil hingga pajak yang dikeluarkan setiap tahun.

Untuk servis sendiri, sebuah mobil Lamborghini perlu dilakukan maintanance dalam rentang waktu tertentu. Menurut Rudy Salim CEO Prestige Motorcars yang merupakan salah satu importir umum mobil mewah, mobil Lamborghini perlu diservis setiap 12 bulan.

"Sebenarnya kalau di negara asal dengan pemakaian rutin bisa sampai dengan 15.000 km. Namun mereka memiliki aturan service dengan rentang 1 tahun atau 12 bulan. Jadi 1 tahun sekali harus ada penggantian oli dan pengecekan total," kata Rudy kepada detikcom, Senin (27/9/2021).

"Memang service interval sudah ditentukan untuk setiap mobil dan ini sepatutnya diikuti. Pasti ada alasan tersendiri, terlebih lagi untuk mobil yang ada di area negeri kita dengan faktor cuaca dan kelembaban ekstrem yang sangat berpengaruh. Sudah merupakan hal paling mendasar kalau memang mobil kita mau tetap sehat prosedur itu haruslah dijalankan, itu pun bukan merupakan jaminan bahwa mobil kita akan tetap sehat," sebutnya.

Berapa sih biaya servis Lamborghini? Rudy sendiri enggan membeberkan lebih detail berapa biaya servis sebuah Lamborghini yang dibutuhkan setiap tahun. Dia cuma bilang biaya servis mobil Lamborghini berbeda-beda.

Namun, berdasarkan penelusuran detikOto, biaya servis sebuah Lamborghini bisa mencapai Rp 20 jutaan, bahkan hingga Rp 25 juta. Itu sudah termasuk biaya servis ganti oli dan jasa.

Pengeluaran lainnya yang harus disiapkan pemilik Lamborghini adalah biaya pajak tahunan. Sebagai supercar yang tergolong mobil mewah, pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil Lamborghini yang harus disetor ke pemerintah daerah saban tahun tidak murah.

Menurut penelusuran kami di situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta, beberapa mobil Lamborghini pajaknya bisa lebih dari Rp 100 juta. Pajak senilai lebih dari Rp 100 juta itu harus dibayarkan setiap tahunnya.

Contohnya, sebuah Lamborghini Huracan tahun 2015 kepemilikan pertama, pokok pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun mencapai Rp 133 jutaan. Itu belum termasuk SWDKLLJ untuk mobil penumpang sebesar Rp 143.000.

Itu baru biaya pajak dan servisnya. Biaya lebih banyak perlu disiapkan oleh pemilik Lamborghini untuk mengisi BBM. Misalnya, Lamborghini Huracan memiliki kapasitas tangki bahan bakar 90 liter. Mobil dengan rasio kompresi 12,7:1 itu perlu bahan bakar sejenis Pertamax Turbo dengan oktan 98. Sekali isi full tank BBM jenis Pertamax Turbo yang dijual Rp 12.300 per liter, biaya yang dihabiskan Rp 1.107.000. Di atas kertas, konsumsi BBM mobil Lamborghini itu mencapai 7,3 km/liter.



Simak Video " Video: Lamborghini Tabrak Suzuki Ignis di Tol Jombang"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork