Biaya bikin SIM baru bulan Agustus 2025 belum mengalami perubahan. Buat kamu yang baru mau bikin SIM pada Agustus ini, segini estimasi biayanya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi mereka yang mau berkendara di Indonesia. SIM bisa dibuat dengan memenuhi persyaratan tertentu, mulai dari batas usia, administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik. Bila semua persyaratan tersebut lulus, barulah kamu mendapatkan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Bikin SIM Baru
Adapun semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun. Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Hasil tes kesehatan juga wajib disertakan sebagai salah satu syarat membuat SIM. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi juga wajib disertakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor Satpas.
Rincian Biaya Bikin SIM Baru per Agustus 2025
Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya bikin SIM baru ini ada beberapa komponen yang dikenakan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.
Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Tarifnya sebagai berikut.
Penerbitan SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 120.000 per penerbitan
Penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D dan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan.
Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Agustus 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000.
Estimasi Biaya Bikin SIM Baru Agustus 2025
Tes Psikologi Rp 57.500
- SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 262.500
- SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 242.500
- SIM D dan SIM D1: Rp 192.500
Tes Psikologi Rp 100.000
- SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 305.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 285.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 235.000
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?