Tes Psikologi SIM di Online Lebih Murah, Bisa Dipakai di SIM keliling?

Tes Psikologi SIM di Online Lebih Murah, Bisa Dipakai di SIM keliling?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 31 Jul 2025 07:01 WIB
Dirlantas Polda Mtro Jaya Kombs Latif Usman mnyidak loket SIM keliling Kalibata Trilogi, Jaksel.
SIM Keliling. Foto: Dirlantas Polda Mtro Jaya Kombs Latif Usman mnyidak loket SIM keliling Kalibata Trilogi, Jaksel. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tes psikologi SIM bisa dilakukan lewat online dengan biaya lebih murah. Tapi hasilnya bisakah dipakai untuk perpanjang di SIM Keliling?

Menyertakan hasil tes psikologi menjadi salah satu syarat perpanjang SIM. Untuk tes psikologi, kalau kamu mau keluar biaya lebih murah maka opsinya adalah lewat online. Tes psikologi online itu bisa dilakukan melalui laman eppsi.id. ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM. Sebagai perbandingan kalau tes psikologi di Satpas, Gerai SIM keliling, ataupun Mal Pelayanan Publik tarifnya Rp 100 ribu. Dengan biaya lebih murah, kamu nggak perlu khawatir kalau hasil tesnya tak bisa digunakan perpanjang SIM selain online.

Hasil tes psikologi online itu bisa kamu bawa ke Satpas hingga gerai SIM keliling sehingga kamu tak lagi membayar Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

"Hasil tes psikologi bisa digunakan untuk perpanjangan offline di Satpas atau di SIM keliling," demikian dikutip dari laman Instagram Digital Korlantas Polri.

Sementara hasil tes kesehatan dijelaskan perlu dilakukan ulang oleh dokter di Satpas dengan masa berlaku erikkes 14 hari. Khusus tes kesehatan, bila dilakukan di Satpas tarifnya sekitar Rp 35 ribu. Selain kedua biaya di atas, kamu juga harus merogoh kocek untuk membayar asuransi sebesar Rp 50 ribu.

Terakhir ada biaya penerbitan yang tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan



(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads