Mulai 16 Oktober mendatang, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung berdasarkan emisi.
Skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan itu berlaku pada 16 Oktober 2021.
Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi, ada kemungkinan harga mobil ada yang naik, ada yang turun, atau tetap. Perbedaan itu dihitung berdasarkan seberapa boros konsumsi BBM mobil tersebut atau seberapa banyak emisi yang dikeluarkan dari mobil itu. Semakin irit konsumsi BBM dan sedikit emisinya, pajaknya semakin rendah. Namun, sebanyak 29 mobil belum dikenakan PPnBM berdasarkan emisi bulan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ke-29 mobil yang dimaksud adalah mobil-mobil yang mendapatkan diskon PPnBM. Terlebih, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Pada peraturan itu disebutkan, diskon PPnBM mobil baru diperpanjang sampai akhir tahun.
"Ini ada sedikit overlapping antara PP 74 dengan PMK 120 yang membebaskan beberapa jenis kendaraan bermotor PPnBM-nya sampai dengan akhir tahun. Jadi kita mengacu kepada dua keputusan, tetapi kita tahu yang berlaku hari ini adalah PMK 120 yang membebaskan (PPPnBM) tadi. Tapi ini yang dibebaskan hanya 29 jenis kendaraan bermotor yang memakai kandungan lokal 60% ke atas," kata Jongkie dalam program Profit yang tayang di CNBC Indonesia.
"Memang ada beberapa yang istilahnya PP 74 ini belum jalan, 16 Oktober ini hanya berlaku untuk yang di luar 29 jenis kendaraan," sambung Jongkie.
Pernyataan Jongkie tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021. Tertulis dalam Pasal 11E Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021, saat PP No. 74 Tahun 2021 berlaku, pemberian fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah atau diskon PPnBM ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas pada Desember 2021. Adapun ke-29 mobil yang dapat diskon PPnBM antara lain:
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Toyota Innova 2.0
- Toyota Innova 2.4
- Toyota Fortuner 2.4 4x2
- Toyota Fortuner 2.4 4x4
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Daihatsu Gran Max
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda CR-V 1.5T
- Honda HR-V 1.5L
- Honda HR-V 1.8L
- Honda CR-V 2.0 CVT
- Honda City Hatchback
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
[Lanjut Halaman Berikut: Harga Mobil-mobil Ini Lebih Murah dengan Pajak Berdasarkan Emisi]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah