Mulai 16 Oktober 2021, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru akan diberlakukan skema baru. PPnBM bukan dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas mesin mobil lagi. Mulai bulan depan, PPnBM dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Beleid tersebut mengatur soal besaran PPnBM untuk mobil yang dijual di Indonesia berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan dan konsumsi BBM-nya. Aturan tersebut juga menjelaskan soal keringanan pajak untuk mobil listrik.
Dengan skema baru pajak berdasarkan emisi dan konsumsi BBM, apakah harga mobil akan naik lagi? Agen pemegang merek (APM) saat ini masih menghitung-hitungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kami persiapkan dan hitung (harga mobil dengan skema pajak berdasarkan emisi). Ada yang naik, ada yang turun, dan ada yang tetap," kata Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi kepada detikcom.
detikcom mendapat bocoran rincian harga mobil Toyota untuk bulan depan setelah diberlakukan skema pajak berdasarkan emisi. Bocoran yang didapat dari tenaga penjual di dealer resmi Toyota menyebutkan beberapa mobil Toyota akan mengalami kenaikan harga. Termasuk LCGC Toyota Agya dan Toyota Calya yang sebelumnya tidak perlu membayar PPnBM, mulai bulan depan akan dikenakan PPnBM.
Dari bocoran tersebut, ada juga mobil yang mengalami penurunan harga, yaitu sedan Toyota Vios. Diketahui, Vios yang merupakan jenis sedan sebelumnya diberlakukan PPnBM yang lebih tinggi dibanding mobil jenis minibus meski pakai mesin yang sama. Dengan diterapkan pajak berdasarkan emisi, kemungkinan pajak Vios akan lebih murah.
Namun, saat ditanya mengenai bocoran harga yang diterima detikcom dari tenaga penjual Toyota tersebut, Anton tidak bisa mengkonfirmasinya. Dia bilang, pihaknya masih melakukan kalkulasi.
"Tidak bisa dikonfirmasi ya, karena di TAM sendiri masih kita persiapkan/hitung," jawab Anton.
Sementara itu, PT Honda Prospect Motor (HPM) juga masih melakukan proses pengujian terhadap mobil-mobilnya untuk mengetahui emisi dan konsumsi BBM yang menjadi dasar perhitungan pajak. Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan, pengujian mobil Honda dilakukaan di badan yang tersertifikasi.
"Meskipun demikian, mesin mobil Honda memang dirancang dengan karakter bertenaga, hemat bahan bakar, sekaligus menghasilkan emisi bersih dengan standar EURO4, sehingga kami optimistis bahwa hasil pengujian tersebut dapat sesuai dengan standar terbaik," ujar Billy kepada detikcom.
"Dan Karena saat ini kami masih dalam tahap pengujian, maka besaran pajaknya belum dapat ditetapkan karena harus menunggu hasil pengujiannya," sambungnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini