Terlanjur Bayar PPnBM Padahal Diskonnya Diperpanjang? Minta Aja Kembalian ke Dealer

Terlanjur Bayar PPnBM Padahal Diskonnya Diperpanjang? Minta Aja Kembalian ke Dealer

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 22 Sep 2021 09:33 WIB
Samsat di Mal Atrium Pondok Gede tetap buka melayani warga. Sejumlah warga pun tampak mendatangi samsat tersebut untuk mengurus berbagai administrasi.
Ilustrasi bayar pajak Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah memastikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% diperpanjang hingga Desember 2021. Namun jika ada konsumen yang membeli mobil pada September namun sudah terlanjur membayar pajak sebesar 25%, uang bisa dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, per 1 September diskon PPnBM 100% berakhir dan berganti dengan diskon sebesar 25%. Namun pada pertengahan September pemerintah mengeluarkan aturan yang isinya memperpanjang diskon 100% sampai akhir 2021.

Bagaimana jika sudah terlanjur beli mobil dengan harga PPnBM 25% seperti pada awal September?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum masuk pertanyaan yang diajukan, perlu disampaikan mengenai mekanisme PPN secara umum. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) berkewajiban memungut PPN atau PPnBM, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya paling lama akhir bulan berikutnya," ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu kepada detikOto.

Neilmaldrin mengatakan dalam kasus kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas kendaraan bermotor yang telah dipungut atas penyerahan masa pajak September 2021 ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

ADVERTISEMENT

1. Oleh sebab penyerahan masa September 2021 paling lama disetor dan dilaporkan akhir bukan Oktober 2021, maka belum ada PPnBM yang disetor dan dilaporkan ke negara. Sehingga mekanisme pengembalian kelebihan PPnBM dan/PPN adalah B to B, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang telah memungutnya (dealer) mengembalikan langsung kepada pembeli.

Loket pembayaran pajak di Samsat Jakarta Timur, Jakarta, telah dibuka. Begini suasananya.Loket pembayaran pajak di Samsat Jakarta Timur, Jakarta, telah dibuka. Begini suasananya. Foto: Agung Pambudhy

2. Pemerintah atau DJP tidak memiliki kewenangan pengawasan karena atas penyerahan tersebut belum disetor dan dilaporkan ke DJP.

3. Masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan penjual untuk pengajuan pengembaliannya.

4. Pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dengan penempatan pada Berita Negara Republik Indonesia berarti semua orang dianggap telah mengetahui. Namun demikian, Kementerian Keuangan juga mempublikasikan kebijakan-kebijakan terkini melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.




(lth/din)

Hide Ads