Ingat! Mulai Hari Ini Harga Mobil Penerima Diskon PPnBM Naik

Ingat! Mulai Hari Ini Harga Mobil Penerima Diskon PPnBM Naik

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 01 Jun 2021 08:07 WIB
Diskon PPNBM Mobil Baru
Foto: Diskon PPNBM Mobil Baru(M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak terhadap mobil baru sejak Maret 2021. Relaksasi itu berupa diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Sejak Maret 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 100%, sehingga harga mobil lebih murah karena konsumen tak dibebankan PPnBM sama sekali.

Namun, diskon PPnBM 100% itu tidak selamanya. Mulai hari ini, 1 Juni 2021, diskon PPnBM 100% tidak berlaku lagi, melainkan berlaku diskon PPnBM 50% untuk periode kedua. Artinya, harga mobil yang mendapatkan diskon PPnBM sedikit lebih mahal dibandingkan harga pada periode pertama (Maret-Mei 2021).

Seperti diketahui, diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc ke bawah dibagi menjadi tiga periode. Tahap pertama diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif, atau PPnBM 0% sejak Maret 2021 yang berakhir Mei 2021 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua bulan Juni-Agustus. Memasuki Juni, diskon PPnBM 50% mulai berlaku.

Tahap ketiga pada September sampai Desember 2021 pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif.

ADVERTISEMENT

Ketentuan soal diskon PPnBM itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Di antaranya adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

Adapun mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM adalah kendaraan yang memenuhi memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermoto paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

Berikut Daftar Mobil Penerima Diskon PPnBM - Kategori 1.500.cc ke bawah:

- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubishi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BR-V (semua varian)
- Honda HR-V (semua varian)
- Honda City Hatchback
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Confero (semua varian).

Sementara itu, ada juga mobil dengan mesin sampai 2.500 cc yang mendapatkan diskon PPnBM. Relaksasi PPnBM untuk segmen mobil 1.500 cc-2.500 cc masih berlaku di tahap pertama, yakni April sampai Agustus 2021. Artinya, mobil dengan mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc untuk bulan ini masih mendapatkan diskon PPnBM 50% untuk tipe 4x2 dan diskon PPnBM 25% untuk kendaraan 4x4.

Adapun Mobil Penerima Diskon PPnBM - Kategori 1.500 cc sampai 2.500 cc, antara lain:

- Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4)
- Toyota Innova 2.0 dan 2.4
- Honda HR-V 1.8L
- Honda CRV 2.0 CVT.


Hide Ads