Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak terhadap mobil baru sejak Maret 2021. Relaksasi itu berupa diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Sejak Maret 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 100%, sehingga harga mobil lebih murah karena konsumen tak dibebankan PPnBM sama sekali.
Namun, diskon PPnBM 100% itu tidak selamanya. Mulai hari ini, 1 Juni 2021, diskon PPnBM 100% tidak berlaku lagi, melainkan berlaku diskon PPnBM 50% untuk periode kedua. Artinya, harga mobil yang mendapatkan diskon PPnBM sedikit lebih mahal dibandingkan harga pada periode pertama (Maret-Mei 2021).
Seperti diketahui, diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc ke bawah dibagi menjadi tiga periode. Tahap pertama diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif, atau PPnBM 0% sejak Maret 2021 yang berakhir Mei 2021 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua bulan Juni-Agustus. Memasuki Juni, diskon PPnBM 50% mulai berlaku.
Tahap ketiga pada September sampai Desember 2021 pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif.
Ketentuan soal diskon PPnBM itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Di antaranya adalah:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP