Kriteria kedua adalah mobil dengan pembelian lokal 70% ke atas. Ke-21 mobil itu sudah memenuhi kriteria pembelian lokal 70%. Berikut rinciannya berdasarkan data dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021:
1. Toyota Yaris: 74,4%
2. Toyota Vios: 74,4%
3. Toyota Sienta: 72,9%
4. Daihatsu Xenia: 79,2%
5. Toyota Avanza: 78,9%
6. Daihatsu Grand Max Minibus: 77,1%
7. Daihatsu Luxio: 70,4%
8. Daihatsu Terios: 75,2%
9. Toyota Rush: 74,8%
10. Toyota Raize: 70%
11. Daihatsu Rocky: 70%
12. Mitsubisi Xpander: 80%
13. Mitsubishi Xpander Cross: 80%
14. Nissan Livina: 80%
15. Honda Brio RS: 78%
16. Honda Mobilio: 75%
17. Honda BRV: 76%
18. Honda HRV: 70%
19. Suzuki Ertiga: 70,5%
20. Suzuki XL7: 71,5%
21. Wuling Confero: 70,5%.
Sementara mobil di luar 21 model tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan diskon pajak mobil baru, baik dari kriteria jenis mobilnya maupun penyerapan komponen lokalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dari pemberian diskon pajak mobil baru ini adalah untuk meningkatkan produksi kendaraan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!