Stimulus Ekonomi dari Prabowo: Diskon Pajak Mobil Listrik-Hybrid hingga Tol

Stimulus Ekonomi dari Prabowo: Diskon Pajak Mobil Listrik-Hybrid hingga Tol

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 18 Feb 2025 13:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas bersama para menteri di bawah koordinator perekonomian di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden Prabowo. Foto: (Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk sektor industri otomotif. Produk kendaraan bermotor, khususnya kendaraan ramah lingkungan, mendapat insentif dari pemerintah.

Hal itu diumumkan langsung oleh Prabowo dalam konferensi persnya terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) didalamnegeri.

"Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," kata Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paket stimulus ekonomi (seperti) diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP otomotif electronic vehicle(EV) dan hibrida, subsidi pajak DTP motor listrik, PPh DTP sektor padat karya, optimalisasi program makan bergizi gratis, optimalisasi penyaluran KUR, panen padi terealisasi secara optimal," jelas Prabowo.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan Lebaran 2025. Salah satu stimulus yang diberikan adalah diskon tarif jalan tol untuk mudik lebaran tahun ini.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan, akan ada paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk sektor otomotif nasional. Stimulus ekonomi untuk industri otomotif itu antara lain pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik (EV) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).

Insentif untuk mobil listrik dan mobil hybrid sudah diumumkan dan sudah keluar peraturan resminya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Yang terbaru dari pengumuman Prabowo itu adalah insentif untuk motor listrik. Menurut Prabowo, motor listrik akan mendapatkan subsidi atau pajak ditanggung pemerintah tahun ini. Namun, aturan turunan untuk insentif motor listrik sejauh ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads