Jakarta -
Pemerintah akan memberikan diskon pajak mobil baru. Mulai Maret 2021, diskon pajak mobil bakal dikenakan diskon hingga 100%.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani 26 Februari 2021, ada 21 jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM.
Daftar kendaraan yang mendapat keringanan PPnBM:
1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3. Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Xenia (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
7. Daihatsu Luxio (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubisi Xpander (semua varian)
13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda BRV (semua varian)
18. Honda HRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa cuma 21 mobil itu yang dapat keringanan pajak?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, ada kriteria tertentu mobil bisa dapat diskon pajak. Kriteria pertama adalah jenis mobilnya.
Ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Di antaranya adalah:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Kriteria kedua adalah mobil dengan pembelian lokal 70% ke atas. Ke-21 mobil itu sudah memenuhi kriteria pembelian lokal 70%. Berikut rinciannya berdasarkan data dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021:
1. Toyota Yaris: 74,4%
2. Toyota Vios: 74,4%
3. Toyota Sienta: 72,9%
4. Daihatsu Xenia: 79,2%
5. Toyota Avanza: 78,9%
6. Daihatsu Grand Max Minibus: 77,1%
7. Daihatsu Luxio: 70,4%
8. Daihatsu Terios: 75,2%
9. Toyota Rush: 74,8%
10. Toyota Raize: 70%
11. Daihatsu Rocky: 70%
12. Mitsubisi Xpander: 80%
13. Mitsubishi Xpander Cross: 80%
14. Nissan Livina: 80%
15. Honda Brio RS: 78%
16. Honda Mobilio: 75%
17. Honda BRV: 76%
18. Honda HRV: 70%
19. Suzuki Ertiga: 70,5%
20. Suzuki XL7: 71,5%
21. Wuling Confero: 70,5%.
Sementara mobil di luar 21 model tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan diskon pajak mobil baru, baik dari kriteria jenis mobilnya maupun penyerapan komponen lokalnya.
Tujuan dari pemberian diskon pajak mobil baru ini adalah untuk meningkatkan produksi kendaraan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?