Berlaku Sampai Desember 2021, Ini Skema Diskon Pajak Mobil Baru

Berlaku Sampai Desember 2021, Ini Skema Diskon Pajak Mobil Baru

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 28 Feb 2021 08:21 WIB
Penjualan Domestik Kendaraan Komersial Naik

Sejumlah mobil terparkir di Car Port Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/3/2018). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bahwa penjualan domestik kendaraan komersial sampai pada 2017, 235.307 unit terbagi di antaranya truk naik 45%, pickup naik 6 persen, dan double cabin naik 46 persen. Grandyos Zafna/detikcom
Diskon pajak mobil baru berlaku sampai Desember 2021. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait diskon pajak mobil baru. Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Di antaranya adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dialnjutkan dalam pasal 5 peraturan tersebut, ada tiga skema pemberian diskon pajak mobil baru. Tahap pertama, PPnBM mobil baru diberikan diskon 100%. Berikut rincian diskon pajak mobil baru sesuai peraturan itu:

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Adapun mobil yang berhak mendapatkan diskon pajak adalah kendaraan yang memenuhi memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermoto paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani 26 Februari 2021, ada 21 jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM.

Daftar kendaraan yang mendapat keringanan PPnBM:
1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3. Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Xenia (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
7. Daihatsu Luxio (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubisi Xpander (semua varian)
13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda BRV (semua varian)
18. Honda HRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian).




(rgr/lua)

Hide Ads