Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 16 Feb 2021 11:42 WIB
Suasana Booth Toyota
Beberapa mobil ini tak dapat diskon pajak mobil baru. Foto: Dadan Kuswaraharja

Ada beberapa mobil yang tidak akan mendapatkan diskon pajak mobil baru. Soalnya, mobil-mobil itu masih diimpor utuh (completely built-up/CBU) dari luar negeri, bukan hasil rakitan dalam negeri. Apa saja?

Di kelas sedan dengan mesin ≀ 1.500 cc, yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru hanya Toyota Vios. Sisanya, seperti Honda City dan Honda Civic tidak dapat diskon pajak karena masih impor utuh dari Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di kelas mobil 4x2 ≀ 1.500 cc, mobil-mobil yang tidak dapat diskon pajak mobil baru antara lain:

- Daihatsu Sirion (CBU Malaysia)
- Honda Civic Hatchback (CBU Thailand)
- Kia Picanto (CBU Korea)
- Kia Seltos (CBU India)
- Mazda2 (CBU Thailand)
- MG ZS (CBU Thailand)
- MG HS (CBU Thailand)
- Mitsubishi Eclipse Cross (CBU Jepang)
- Renault Kwid Climber (CBU India)
- Renault Triber (CBU India)
- Suzuki Ignis (CBU India)
- Suzuki Baleno (CBU India)
- Suzuki SX4 S-Cross (CBU India)
- Volkswagen Polo (CBU India).

ADVERTISEMENT

Tak cuma itu, mobil-mobil di kelas low cost green car (LCGC) kemungkinan juga tidak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Soalnya, jenis pajak yang didiskon adalah PPnBM. Sementara mobil-mobil LCGC sejak kelahirannya sekitar tahun 2013 lalu sudah bebas PPnBM alias PPnBM 0%. Peraturan terkait PPnBM LCGC 3% baru akan berlaku sekitar akhir tahun 2021 ini. Jadi, saat diskon pajak mobil baru berlaku nanti, kemungkinan harga LCGC masih tetap sama.

Adapun LCGC yang tidak mendapat diskon pajak mobil baru antara lain Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya dan Suzuki Karimun Wagon R.


(rgr/din)

Hide Ads