Pedagang mobil bekas (mobkas) tak setuju jika relaksasi pajak untuk mobil baru terlaksana. Alasannya, kebijakan itu bisa mengacak-acak harga mobil bekas di pasaran.
Salah satu pedagang mobkas, Yopi, dari Paskah Mobil menyebut dampak yang bakal terjadi andai kebijakan itu disetujui Kementerian Keuangan ialah memicu jatuhnya harga pasaran mobil bekas.
"Harga mobil bekas jadi hancur tidak karuan," kata Yopi kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada September lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19, tetapi ditolak oleh Menteri Keuangan.
Kala itu, banyak konsumen menanti kebijakan tersebut. Walhasil dampaknya turut kerasa pada pedagang mobil bekas. Kini diakuinya perlahan-lahan penjualan sudah mulai pulih kembali.
"Mereka baru mencoba memperbaiki kerugian-kerugian akibat pandemi dan isu-isu pada oktober 2020," sambungnya.
Lalu Kemenperin mengusulkan kembali agar Kemenkeu memberi keringanan pada PPnBM saja.
"Ini (PPnBM) memang suatu hal yang kita usulkan, dan saya sudah laporkan ke bapak presiden, secara prinsip beliau setuju, tapi memang kementerian keuangan masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus saat konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Yopi berharap agar pemerintah tidak memberlakukan kebijakan diskon PPnBM terhadap pembelian mobil baru tersebut.
"Memberikan kelonggaran kredit kembali di leasing/bank dengan DP rendah dan bunga rendah, ini solusi yg paling benar," bilang keterangannya.
Pandangan yang sama juga datang dari Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai wacana keringanan pajak mobil baru dari pemerintah, tak akan membuat harga mobil turun signifikan. Yannes mengatakan harus ada campur tangan dari industri otomotif, supaya harga mobil menjadi lebih terjangkau sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Yannes menyarankan supaya industri otomotif turut ambil bagian dalam mengeluarkan kebijakan, supaya harga mobil bisa menjadi lebih murah lagi. Salah satu kebijakan yang disarankan adalah menurunkan margin keuntungan.
"Idealnya, industri juga menurunkan profit marginnya dan tidak serta merta memasukkan komponen inflasi dengan prosentase yang cukup besar (misalnya diasumsikan pertahunnya harga mobil baru tidak naik rata-rata sampai 10% gitu)," terang Yannes.
"Jadi jika harga jual awal Rp 230 juta, lalu baik pemerintah pusat dan industri mengurangi komponen inflasi dan profit marginnya, sehingga misalnya, harga jual mobil MPV tersebut jadi Rp. 200 jutaan, ini baru menarik minat masyarakat yang keuangannya juga belum bagus-bagus amat. Karena, semua masih terdampak oleh pandemi COVID-19 ini," tambahnya.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini