Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sudah mengajukan usulan insentif mobil baru dengan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada Presiden Joko Widodo. Tapi usulan itu belum dikabulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui usulan Kemenperin mengajukan pajak mobil baru 0 persen kepada Kementerian Keuangan sempat ditolak. Lalu Kemenperin mengusulkan kembali agar Kemenkeu memberi keringanan pada PPnBM saja.
"Ini (PPnBM) memang suatu hal yang kita usulkan, dan saya sudah laporkan ke bapak presiden, secara prinsip beliau setuju, tapi memang kementerian keuangan masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus saat konferensi pers, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan hal itu hanya sebatas usulan yang diajukan. Soal disetujui atau tidak, kembali ke keputusan Pemerintah. Meski Agus meyakini jika industri otomotif akan lama kembali ke titik normal usai anjlok dihantam virus Corona.
"Dan ini wajar saja untuk mereka, karena mereka merupakan bendahara negara, mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri yang mereka kelola itu kan sebagai bendahara negara, kan harus lebih komprehensif, kami memang belum mendapatkan green light dari kementerian keuangan," sambungnya.
"Tapi saya kira itu jangan menjadikan kita kemudian berkecil hati, kita lihat sektor industri otomotif sendiri sudah tumbuh, alhamdulillah di kuartal ketiga dibandingkan kuartal kedua kemarin. kita berharap datanya akan keluar sebentar lagi bahwa di kuartal keempat akan semakin baik, pertumbuhan di sektor otomotif."
"Walaupun memang, ini salah satu sektor industri yang akan lebih lama mencapai titik normal, ketika dibandingkan sebelum covid-19 datang ke Indonesia. Ini sektor yang sangat penting, turunan-turunan industri sangat banyak, supply chain banyak, juga melibatkan IKM yang begitu banyak, jadi ini memang harus kita proteksi secara serius," jelas Agus.
Keringanan PPnBM itu jadi salah satu cara untuk membangkitkan industri otomotif yang terpuruk karena pandemi COVID-19. Dengan relaksasi pajak, harga mobil akan lebih murah sehingga daya beli masyarakat akan tumbuh dan penjualan mobil meningkat.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi bilang pihaknya mengusulkan pemerintah untuk memberikan keringanan PPnBM.
"Dari kami, kami mengusulkan kalau bisa PPnBM itu (didiskon) 50%, diberikan relaksasi lah," kata Nangoi saat dihubungi detikOto, Rabu (18/11/2020).
Menurut Nangoi, usulan diskon 50% PPnBM itu untuk kendaraan-kendaraan buatan Indonesia dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc. Saat ini, mobil-mobil bermesin 1.500 cc ke bawah sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 10-40%.
Misalnya, mobil bensin berpenggerak 4x2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang bermesin 1.500 cc atau kurang seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander dan lain-lain, saat ini dikenakan PPnBM sebesar 10%. Jika usulan Gaikindo untuk diskon PPnBM setengahnya disetujui, berarti mobil jenis itu membayar PPnBM hanya 5%.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah