Gaikindo Masih Berharap Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Usulannya

Pajak Mobil 0 Persen Ditolak

Gaikindo Masih Berharap Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Usulannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 18 Nov 2020 13:34 WIB
Angka penjualan mobil di Indonesia turun drastis gegara pandemi COVID-19. Era new normal diharapkan dapat kembali membuat penjualan mobil di Indonesia bergeliat
Pajak mobil baru 0 persen ditolak. Gaikindo berharap ada relaksasi PPnBM mobil baru. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Beberapa waktu lalu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan wacana relaksasi pajak mobil baru. Saat itu, Kemenperin mengajukan pajak mobil baru 0 persen kepada Kementerian Keuangan.

Usulan Kemenperin itu berupa penghapusan sementara pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak daerah (bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor) dan PPn (pajak pertambahan nilai) setidaknya sampai 31 Desember. Tapi akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan pajak mobil baru 0 persen.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kementerian Perinduistrian," tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan langsung lewat Youtube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), masih berharap adanya keringanan pajak. Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi bilang pihaknya sudah mengusulkan harapannya kepada Pemerintah demi memulihkan industri otomotif. Setidaknya, harapan Gaikindo ada pada keringanan PPnBM.

"Dari kami, kami mengusulkan kalau bisa PPnBM itu (didiskon) 50%, diberikan relaksasi lah," kata Nangoi saat dihubungi detikOto, Rabu (18/11/2020).

ADVERTISEMENT
Pajak Mobil 0%Pajak Mobil 0% Foto: Pajak Mobil 0% (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Menurut Nangoi, usulan diskon 50% PPnBM itu untuk kendaraan-kendaraan buatan Indonesia dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc. Saat ini, mobil-mobil bermesin 1.500 cc ke bawah sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 10-40%.

Misalnya, mobil bensin berpenggerak 4x2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang bermesin 1.500 cc atau kurang seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander dan lain-lain, saat ini dikenakan PPnBM sebesar 10%. Jika usulan Gaikindo untuk diskon PPnBM setengahnya disetujui, berarti mobil jenis itu membayar PPnBM hanya 5%.

Tapi, Nangoi mengatakan itu hanya sebatas usulan yang diajukan kepada Pemerintah. Soal disetujui atau tidak, kembali ke keputusan Pemerintah.

"Kembali, mungkin melihat Pemerintah masih memperhatikan ataupun prioritasnya masih hal berbeda ya saya nggak bisa apa-apa. Paling kita terus meng-approach. Tapi kalau Pemerintah punya prioritas, punya pandangan, punya pertimbangan lain kami tidak bisa apa-apa, kami tinggal follow aja apa yang menjadi kebijakan pemerintah," ujar Nangoi.

Wacana keringanan pajak mobil baru ini merupakan cara untuk membangkitkan industri otomotif yang terpuruk karena pandemi COVID-19. Dengan relaksasi pajak, harga mobil akan lebih murah sehingga daya beli masyarakat akan tumbuh dan penjualan mobil meningkat.

Dengan meningkatnya penjualan mobil, efeknya bisa berantai. Apalagi, industri otomotif mempekerjakan 1,5 juta orang di dalamnya. Sehingga kalau industri otomotif pulih, ekonomi Indonesia diyakini bisa bangkit.




(rgr/din)

Hide Ads