Usulan keringanan pajak mobil baru secara prinsip disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wacana ini masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jika diskon pajak mobil baru ini benar-benar diberlakukan, negara bisa kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang membuka kemungkinan insentif pajak mobil baru. Agus mengklaim pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo soal relaksasi pajak mobil baru. Namun, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian.
Seperti diketahui sebelumnya Kemenperin mengajukan skema pajak mobil baru 0 persen kepada Kementerian Keuangan, namun sempat ditolak. Sekarang Kemenperin mengusulkan kembali agar Kemenkeu memberi keringanan pada PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saja.
"Ini (PPnBM) memang suatu hal yang kita usulkan, dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, secara prinsip beliau setuju, tapi memang Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus saat konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Menanggapi usulan tersebut, pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan jika hal itu perlu dikaji secara komprehensif. Diskon PPnBM untuk mobil baru juga harus jelas, apakah hanya berlaku sementara atau permanen?.
"Tentunya, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan kebijakan yang setengah-setengah. Bukankah gagasan relaksasi pajak mobil baru 0% oleh Menteri Perindustrian yang berlaku sampai bulan Desember 2020 ini sempat mentah?," kata Yannes, kepada detikOto.
Mengacu kepada pernyataan Ketua Umum Gabungan Asosiasi Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, keringanan PPnBM ini nantinya bakal berupa diskon (potongan) 50%. Dan menyasar mobil-mobil produksi Indonesia, dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Menurut Yannes, jika usulan diskon PPnBM 50% itu dikabulkan, maka tipe-tipe mobil yang akan terdampak adalah segmen gemuk jenis MPV dan SUV yang saat ini kena PPnBM 10%. Dari situ, bisa diperkirakan berapa potensi kehilangan pendapatan negara.
"Jika pemasukan kas negara dari PPnBM rata-rata per tahun sekitar Rp 20 triliun, kemudian dipotong 50% nya, (maka pendapatan PPnBM hanya) menjadi Rp 10 triliun," terang akademisi ITB Bandung Ini.
Dengan demikian, maka negara akan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 10 triliun. Menurut Yannes, Menteri Keuangan harus berpikir keras untuk mencari sumber pengganti hilangnya potensi pemasukan kas negara tersebut.
"Artinya, Menteri Keuangan harus mencari solusi lain untuk menutupi potensi yang hilang bukan? Dan masih ada kebijakan lain yang sudah harus mulai diberlakukan, yakni pemberlakuan PPn dan PPnBM kendaraan listrik sebesar 0% (nol persen) dari harga jual. Dari situ dapat dilihat semakin tergeruslah pemasukan kas negara dari sektor bisnis kendaraan bermotor," tambah Yannes.
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah