Pelat nomor wajib dipasang pada motor. Tapi bagaimana bila pelat nomor hilang?
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan pelat nomor. Pelat nomor yang disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Namun belakangan, marak ditemui motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor di bagian belakang. Tak cuma itu, ada juga pelat nomor yang ditutupi stiker atau dicoret-coret supaya tidak tertangkap kamera ETLE. Hal tersebut jelas menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan-kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh. Karena Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dilansir laman X TMC Polda Metro Jaya.
Cara Urus Pelat Nomor Hilang
Bila pelat nomor kamu hilang, rusak, ataupun buram, kamu bisa mengurus pergantian pelat ke Samsat. Untuk mengurus pergantian pelat nomor baru ke Samsat, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
Biaya Urus Pelat Nomor Hilang
Biaya pengurusan pergantian pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga bakal dikenakan tarif Rp 60 ribu per pasang. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 100 ribu per pasang.
Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Pastikan pelat nomor kamu terpasang di depan dan belakang ya. Sebab, kini motor tanpa pelat nomor juga jadi incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2025. Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor maka terancam dikenai sanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'