Karakter Dominic Toretto di film Fast & Furious lekat dengan mobil berotot atau muscle car Amerika, Dodge Charger. Tak cuma di Amerika, ternyata di Indonesia pun ada Dodge Charger.
Di Indonesia, muscle car tersebut ada yang dilelang oleh negara. Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Panitia Lelang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan PT Balai Lelang Rajawali Karya melelang satu unit Dodge Charger.
Dodge Charger ini bisa didapatkan peminatnya melalui pelelangan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) lewat Aplikasi E-Auction dengan sistem penawaran Open Bidding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi Lelang Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Dodge Charger itu akan dilelang pada siang ini, Rabu (21/10/2020) pukul 13.30 sampai 15.30.
Mobil Dodge Charger ini bahkan ditawarkan dengan harga yang tak terlalu mahal. Nilai limit atau harga minimal lelang yang ditawarkan untuk Dodge Charger ini adalah Rp 99.469.170. Sebelum mengikuti lelang, peminat mobil ini harus memberikan jaminan sebesar Rp 49.700.000.
![]() |
Penawaran lelang dilaksanakan dengan cara open bidding melalui alamat domain https://www.lelang.go.id. Objek lelang dalam kondisi apa adanya.
Adapun persyaratan mengikuti lelang mobil Dodge Charger ala Dominic Toretto ini antara lain, peserta lelang adalah perorangan/badan usaha/kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Peserta lelang juga harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus, bukan dicicil. Selain pemenang lelang, Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan ke rekening peserta lelang minimal satu hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Biaya Sewa Gudang belum termasuk dalam Nilai Limit, peserta lelang wajib melunasi Biaya Sewa Gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar