Subaru hasil rampasan negara kembali dilelang. Subaru itu merupakan hasil rampasan dari kasus pajak yang melibatkan Subaru di Indonesia. Sudah beberapa unit mobil Subaru rampasan negara laku dilelang.
Kali ini, Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak dengan perantaraan KPKNL Bekasi. Dua unit mobil Subaru ditambah satu paket suku cadang atau sparepart mobil merek Subaru sitaan negara dilelang dalam waktu dekat.
Yang pertama ada Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014 tanpa STNK dan BPKB. Mobil itu dibuka dengan nilai limit Rp 115 juta dengan uang jaminan yang harus disetor peminatnya sebesar Rp 23 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT. Mobil produksi tahun 2014 itu juga tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Subaru Impreza ini dibuka dengan nilai limit Rp 360 juta. Bagi yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 72 juta untuk mobil ini.
![]() |
Selain itu, ada satu paket sparepart mobil merek Subaru. Totalnya ada 3.688 unit sparepart mobil Subaru yang dilelang. Sparepart itu dilelang dengan harga mulai Rp 1.420.000.000. Peminat lelang sparepart mobil Subaru ini bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 284 juta.
Lelang diselenggarakan KPKNL Bekasi pada 13 Oktober 2020 pukul 09.45 sampai pukul 11.45 WIB. Peminat lelang mobil dan sparepart Subaru bisa menyetorkan uang jaminan paling lambat pada 12 Oktober 2020.
Syarat ikutan lelang mobil Subaru ini adalah, harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan itu disetorkan melalui Virtual Account PT BNI (Persero), Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Objek lelang dalam kondisi apa adanya. Peminatnya juga bisa melihat langsung melalui agenda Open House dan Aanwijzing/penjelasan yang akan dilaksanakan pada Kamis sampai Sabtu tanggal 8 Oktober sampai 10 Oktober 2020 pukul 10.00-15.00 WIB. Lokasi Open House bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelaksanaan open house dan aanwijzing menerapkan protokol kesehatan. Para peserta yang datang diwajibkan memakai masker dan face shield serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Setelah mengikuti lelang mobil Subaru dan ditentukan pemenang lelang, pengambilan barang dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelunasan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah