Jangan Coba-coba Beli Mobil Mewah Pakai KTP Orang Lain!

Round-Up

Jangan Coba-coba Beli Mobil Mewah Pakai KTP Orang Lain!

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 12 Des 2019 10:01 WIB
Rumah di Gang Sempit Ditagih Pajak Mobil Mewah. Foto: Istimewa


STNK Diblokir

Meski pemilik mobil aslinya belum bisa ditemukan, tindakan penghukuman langsung dilakukan. Yakni dengan memblokir STNK pemilik kendaraan tersebut. Dalam artian, mobil mewah para penunggak pajak itu dibuat menjadi mobil bodong yang nihil surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk hasil razia yang dua kemarin itu (Rolls-Royce Phantom dan Mercedes-Benz E400) sudah kita blokir STNK-nya. Mereka tidak bisa memperpanjang STNK karena tidak bisa daftar ulang. Jadi dia bodong," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).



Lanjut Faisal menjelaskan, saat ini pihak BPRD DKI tinggal menunggu pemilik mobil yang diblokir STNK-nya untuk datang ke Samsat dan menunaikan kewajibannya.

"Mau tidak mau mereka harus datang dan balik nama dengan KTP aslinya. Kita tunggu dari mereka dan ada beberapa yang sudah bayar. Biasanya mereka nunggu sampai jatuh tempo. Nah yang belum jatuh tempo itu kita nggak bisa maksa," ujar Faisal.

Bicara soal kepatutan menggunakan KTP orang untuk proses akad jual beli mobil, menurut Faisal kasus tersebut bisa dibawa ke meja hijau.

"Kalau orang yang KTP-nya itu tidak merasa meminjamkan, berarti identitas dia bisa disalahgunakan. Dia bisa menuntut secara hukum kepada pemilik mobil. Itu bisa dilaporkan atas kasus pemalsuan atau perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Faisal.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads