Seperti yang terjadi pada Aulia Martoni, seorang pekerja bengkel ditagih pajak sebesar Rp 46,5 juta atas kepemilikan Mercedes-Benz E400. Padahal, alamat rumah Aulia berada di gang sempit yang tak mungkin mobil mewah sepertu Mercy bisa masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, terdapat beberapa faktor yang membuat pemilik mobil melakukan hal tersebut.
"Ini untuk menghindari pajak progresif, jadi mereka cenderung menghindari itu, bahkan di gang-gang sempit seperti ini," ujar Khairil di Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kejadian ini bakal merugikan apalagi hingga menunggak pajak. Pemilik KTP yang dipinjami tidak merasa memiliki kendaraan itu sehingga merugikan penerimaan pajak daerah.
"Banyak juga yang pakai nama sopirnya, asisten rumah tangganya. Nah kalau ada kejahatan pada mobil tersebut, maka yang kena ya yang namanya terdaftar di STNK ini," ujar Khairil.
Ia mengimbau agar masyarakat yang merasa sudah meminjamkan KTP kepada orang lain harus bersikap lebih waspada.
"Maka dari itu, masyarakat waspada, segera blokir STNK-nya agar Anda tidak kena masalah kalau ada masalah hukum pada kendaraan tersebut," jelasnya.
Modus ini memang sementara waktu berhasil mengelabui pemungut pajak dari BPRD. Namun setelah mendapatkan temuan dan bukti tersebut. Pihak BPRD akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik asli mobil mewah yang menunggak pajak.
"Saya imbau kepada pemilik kendaraan mewah lainnya agar segera melakukan pembayaran kendaraan bermotor lainnya. Pasti kami akan datang ke rumah Anda untuk melakukan door to door," ungkap Khairil.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah