Ayo Bayar, Pajak Mati Kendaraan Bisa Jadi Bodong

Ayo Bayar, Pajak Mati Kendaraan Bisa Jadi Bodong

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 03 Des 2019 21:03 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kendaraan bermotor selain harus dirawat juga harus rajin bayar pajaknya. Karena kalau tidak membayar pajak dalam waktu lama siap-siap kendaraan jadi tak bertuan alias bodong.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar. Menurutnya implementasi aturan tersebut mulai berlaku tahun 2020.

"Kalau tidak membayar pajak menahun nanti kita akan terapkan UU nomor 22 tahun 2009 kita bekerja sama dengan kepolisian untuk dilakukan yang namanya penghapusan regident," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa, (3/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia menjelaskan kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih juga belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.




Dengan kata lain, kendaraan bermotor tersebut akan berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan sebab tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

"Tidak bisa digunakan dan menjadi besi tua, nomornya sudah tidak diakui, sekarang kita sedang memberitahukan ke masyarakat 2019 adalah keringanan pajak," kata Khairil.

"Tahun 2020 merupakan penghapusan regident, sita lelang terhadap penunggak pajak, jadi tahun 2020 adalah tahun penegakan hukum," jelasnya.

Aturan tentang itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 74.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebelum regident dihapus kepolisian bakal lebih dulu menghubungi pemilik kendaraan selama tiga kali berturut-turut. Jika tidak ada tanggapan, barulah penghapusan dilakukan.


Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads