Perpanjang STNK motor bekas tak perlu lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dengan cara balik nama. Lebih lagi, biaya balik nama motor bekas kini dihapuskan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang STNK motor bekas. Salah satu syarat wajibnya adalah KTP pemilik aslinya. Nah persyaratan KTP asli ini seringkali jadi penghambat bagi mereka yang mau perpanjang STNK motor, khususnya motor bekas. Tak semua pemilik motor sebelumnya mau meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Sejatinya ada solusi mudah yang bisa dilakukan bagi pemilik motor yang mau perpanjang STNK tersebut. Caranya adalah dengan melakukan balik nama. Lewat balik nama, kamu tak butuh lagi KTP pemilik sebelumnya. Tapi tidak semua pemilik motor bekas langsung mau balik nama. Sebab, biayanya dulu cukup mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sekarang lain ceritanya. Biaya balik nama motor bekas sudah dihapuskan. Penghapusan biaya balik nama tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Biaya Balik Nama Dihapus, Ini Pajak yang Tetap Dibayar
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi. Perlu digarisbawahi, meski biaya balik nama digratiskan, kamu tetap harus membayar beberapa komponen pajak lain dengan rincian sebagai berikut.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tergantung dari kendaraannya dan bisa dilihat pada STNK. Bila ada keterlambatan bayar, maka ada denda PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 untuk sepeda motor. Sebagai catatan, jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua
Sebelum melakukan balik nama, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kamu harus membawa dokumen berikut ini
- KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermeterai
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?